Jakarta, Arunala.com -- Ketua Tim Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial, Arkadius Dt Intan Bano menyebutkan, saat ini drah Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah diserahkan Kementerian Dalam Negeri c/q Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda).
Draf ranperda ini nantinya dikoreksi untuk mendapatkan legal drafting oleh Kemendagri, sehingga nantinya barulah dapat kita sahkan di rapat paripurna DPRD Sumbar.
Arkadius Dt Intan Bano menambahkan, pembuatan Ranperda Perhutanan Sosial ini telah mengikuti aturan yang telah ada mulai dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
"Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat ini merupakan, ranperda yang pertama kali diusulkan se Indonesia. Dan saat ini telah banyak informasi keinginan beberapa kawan-kawan DPRD baik provinsi dan kabupaten kota melakukan studi tiru ke Sumbar," ungkap Arkadius saat konsultasi ke Kemendagri, Jumat (20/10).
Arkadius juga menyampaikan, secara nasional hingga kini pemerintah memiliki dua agenda besar yang menjadi sorot utama terkait dengan pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di sekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.
"Program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan," katanya.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Mochlasin yang juga ikut konsultasi ke Kemendagri itu menambahkan, keberadaan Perda Perhutanan Sosial ini nantinya, juga akan dilakukan secara teknis oleh peraturan gubernur. Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnyanext


Komentar