Padang, Arunala.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemprov Sumbar LKAAM Sumbar dan beberapa pihak lainnya jalin kerjasama yang dinamai Restorative Justice Plus (Rajo Labiah).
Progam ini merupakan hasil penyempurnaan dari program Restorative Justice yang sebelumnya telah dibuat Kejaksaan.
"Jangka pendek program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) ini, menjadikan mantan pelaku tindak pidana atau penyalahguna narkotika bisa diterima kembali oleh masyarakat, dan membantu mereka mencarikan solusi untuk modal usaha, mengingat selama dipidana mereka tentunya mendapat skill dalam membuat berbagai bentuk kerajinan," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi usai peluncuran program Rajo Labiah, auditorium gubernuran, Senin sore (20/11).
Sedangkan untuk tujuan dan manfaat jangka panjang, terang Asnawi, memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kota Padang serta meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing di Kota Padang.
Ia mengatakan, peluncuran program tersebut dibarengi dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Amil Zakat Nasional Sumbar, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), Rumah Sakit H B Saanin Padang, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), dan Gubernur.
Upaya lain dari program Rajo Labiah, jelas Asnawi, yakni memberikan rasa keadilan terhadap terpidana yang kasusnya seharusnya bisa dihentikan perkaranya karena ada kesepakan dua belah pihak berpekara.
"Misalnya, seseorang harus dihukum pidana hanya diketahui mengambil sekantong singkong, atau seseorang yang mencuri sandal, lalu mereka dihukum menurut ketentuan hukum yang ada. Dan hal itu dirasa tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat yang menjadi korban pidana itu," ungkap Asnawi lagi.


Komentar