Rapat Paripurna Jawaban Gubernur atas Tanggapan Fraksi: Pemprov Masukan 12 Bab pada Ranperda RTRW Baru

Metro- 20-11-2023 13:42
Ketua DPRD Sumbar Supardi bersama Gubernur Mahyeldi Ansharullah pada rapat paripurna menyoal RTRW Sumbar 2023-2043, Senin (20/11). (Dok : Istimewa)
Ketua DPRD Sumbar Supardi bersama Gubernur Mahyeldi Ansharullah pada rapat paripurna menyoal RTRW Sumbar 2023-2043, Senin (20/11). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Pembahas seputar Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023-2043 yang diajukan pemprov terus bergulir sampai saat ini. Kali ini, dalam rapat paripurna yang diadakan di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Senin (20/11), pemprov berikan penjelasannya atas tanggapan fraksi-fraksi di DPRD Sumbar terhadap Ranperda RTRW Sumbar 2023-2043 tersebut.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi, menjelaskan, paripurna kali ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna pada 17 November 2023, dimana fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Barat tahun 2023-2043.

Dalam pandangan umum yang disampaikan itu, terangnya, cukup banyak masukan, pertanyaan dan tanggapan terhadap substansi dan materi Ranperda RTRW Sumatera Barat tahun 2023-2043.

Namun, secara umum, fraksi-fraksi sepakat bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan dasar percepatan pembangunan daerah dan untuk kepentingan masyarakat Sumatera Barat, akan mengurangi kesenjangan antar wilayah di antara kabupaten kota di Sumbar.

"Diharapkan juga, agar RTRW yang akan disusun ini, selaras dengan RPJMD, RPJPD dan RPJMN," terangnya.

Terhadap RPJMD 2021-2026 yang sudah jalan selama tiga tahun, lanjut Supardi bagaimana pemprov menyelaraskannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Sumbar tahun 2023-2043 tersebut."

"Diharapkan juga, Tata Ruang Wilayah Sumbar tahun 2023-2043 akan dilaksanakan secara konsisten."

Rencana Tata Ruang Wilayah sebagai Induk Perencanaan Pembangunan dan sebagai sumber data yang operasionalnya berupa program-program harus tertuang dalam RPJP dan juga RPJMD Sumbar dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan menampung partisipasi publik.

"Rencana tata ruang wilayah ini harus mengakomodir partisipasi publik karena dalam pembuatan Perda ini menganut asas keterbukaan," terang Supardi.

Pada dasarnya, lanjutnya, semua fraksi di DPRD Sumbar, mendukung diusulkan pembentukan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sumatera Barat tahun 2023-2043 ininext

Komentar