Cegah Kemiskinan Baru Lewat Inovasi 1 Nagari 100 Pekerja Rentan

Metro- 02-10-2023 18:55
Desa Kampung Baru Kecamatan Kupitan Sijunjung menerima penghargaan terbaik 2 program BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Bupati Sijunjung, Sumbar, pada Senin (2/10). Turut disaksikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin dan Bupati Sijunjung Benn
Desa Kampung Baru Kecamatan Kupitan Sijunjung menerima penghargaan terbaik 2 program BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Bupati Sijunjung, Sumbar, pada Senin (2/10). Turut disaksikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin dan Bupati Sijunjung Benn

.

Ia menjelaskan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kini menjadi inklusif atau terbuka bagi seluruh pekerja.

Awalnya, program tersebut hanya untuk pekerja formal seperti karyawan kantoran atau pekerja industri.

"Tapi sekarang program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bisa dimiliki oleh pedagang UMKM, tukang parkir, asisten rumah tangga, sopir, pelaku ekonomi kreatif, konten kreator, Youtuber, atlet olahraga, seniman, artis, marbot masjid, pekerja serabutan, dan apa pun profesinya selama dia menjalankan aktivitas ekonomi mereka berhak sekaligus wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutur Zainudin.

Untuk itu, kini ada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah (BPU), atau mandiri, atau informal. Iuran untuk BPU ini menyesuaikan dengan penghasilan peserta mulai yang terendah Rp 1 juta per bulan.

"Untuk level upah Rp1 juta ini peserta bisa memilih dua program dasar perlindungan. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan. Iurannya lebih murah dari harga sebungkus rokok, tapi manfaat perlindungannya luar biasa besar," ungkapnya.

Dicontohkannya, jika peserta mengalami kecelakaan kerja maka program JKK akan memberikan layanan pemulihan peserta tanpa batas.

Peserta dipulihkan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yaitu rumah sakit atau fasilitas kesehatan mitra BPJS Ketenagakerjaan dengan memenuhi seluruh kebutuhan medisnya.

"Pokoknya peserta dan keluarga sudah tidak perlu pusing memikirkan biaya. Seberapa besar biaya medisnya dan berapa lama waktu perawatannya semua ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh sampai peserta kembali bekerja lagi," ucap Zainudin.

Begitu pula jika peserta sampai meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Maka, ahli waris berhak mendapatkan santunan tunai senilai 48 kali upah yang didaftarkannya. Jika meninggal bukan kecelakaan kerja, ahli waris menerima Rp 42 juta.

"Belum lagi dua anak dari peserta yang meninggal dunia juga berhak mendapatkan manfaat beasiswa sampai lulus S-1. Bayangkan, itu manfaat dari iuran yang hanya Rp 16.800 per bulan," tuturnyanext

Komentar