Perkuat Posisi Kelembagaan, KI Revisi UU KIP

Metro- 18-12-2023 10:21
Wakil Ketua KI Sumbar, Arif Yumardi paparkan soal revisi UU KIP pada peserta workshop KIP di Batusangkar, Tanahdatar, Minggu malam (17/12). (Foto : Arzil)
Wakil Ketua KI Sumbar, Arif Yumardi paparkan soal revisi UU KIP pada peserta workshop KIP di Batusangkar, Tanahdatar, Minggu malam (17/12). (Foto : Arzil)

Tanahdatar, Arunala.com - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Arif Yumardi menegaskan, ada dua sisi dalam keterbukaan informasi itu, bisa dikatakan ibarat mata uang. Pertama, hak masyarakat untuk tahu, dan kedua, adanya kewajiban badan publik untuk memberi tahu.

"Ada ruang kosong di antara kedua tadi, dan inilah yang diisi oleh para jurnalis. Dimana jurnalis punya peran penting di dalam membangun kecerdasan anak bangsa untuk memahami Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," ujar Arif Yumardi saat pembukaan workshop Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik bertema "Bersama Mengawal Sumatera Barat Informatif", di Batusangkar, Kabupaten Tanahdatar, Minggu malam (17/12).

Karena, sebut Arif, tujuan dari keterbukaan informasi publik itu adalah mencerdaskanbutton up pleaningperencanaan peran masyarakat.

"Bukan hanya klasifikasi informasi itu saja, seperti perda atau regulasi lainnya, tapi bagaimana keterbukaan informasi ini untuk tumbuhkembangkan partisipasi masyarakat, trust (kepercayaan) masyarakat kepada pemerintah dalam statusnya badan publik muncul," tukas Arif Yumardi.

Dia melanjutkan, saat ini, telah diserahkan oleh KI Pusat ke Kementerian Kominfo, kajian mengenai perlunya revisi terhadap UU 14 Tahun 2008, karena munculnya beberapa masalah, dan begitu pesatnya perkembangan teknologi dan informasi.

"Kajian tersebut termasuk masalah anggaran KI yang ada di masing-masing provinsi. Mengingat keuangan dari tiap daerah itu berbeda-beda. Jadi nantinya apakah anggaran untuk KI ini ditarik ke APBN atau APBD, itu terkait dengan lahirnya UU KIP hasil revisi nantinya," ucap Arif Yumardi

Ia Hal lainnya yang direvisi dalam UU KIP baru itu yakni menyangkut pasca putusan dari Komisi Informasi atas sengketa informasi publik yang ditangani.

"Bila sebelumnya badan publik banyak tidak mengindahkan putusan KI yang sudah berkekuatan hukum, sehingga sering diajukan ke PTUN, maka dalam hasil revisi UU KIP ini, putusan itu akan dipertegas lagi," pungkas Arif Yumardi.

Kegiatan workshop dihadiri langsung Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah, komisioner Tanti Endang Lestari, serta Sekretaris Kominfo Kabupaten Ranah Datar Lovely Harman Z, serta peserta mitra utama KI Sumbar. (cpt)

Komentar