Truk Barang Tak Gubris SE Gubernur, Kenyamanan Pengendara Terganggu

Metro- 25-12-2023 15:25
SE Gubernur Sumbar tentang pembatasan operasional truk saat libur Naru di Sumbar. (Dok : Istimewa)
SE Gubernur Sumbar tentang pembatasan operasional truk saat libur Naru di Sumbar. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang untuk sementara di Sumbar tak digubris. Akibatnya banyak pengguna jalan merasa terganggu dan tidak nyaman.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Naru). SE yang diteken gubernur ini juga disampaikan ke Forkopimda dan Forum lalu Lintas dan Angkatan Jalan Sumbar pada Kamis (7/12) lalu.

Sayangnya SE ini tidak diacuhkan, buktinya beberapa warga pengguna jalan merasa tidak nyaman karena masih truk pengangkut CPO dan truk truk besar non sembako serta BBM masih bebas berkeliaran.

"Macet di sejumlah titik. Hari biasa saja (diluar liburan) jalan Payakumbuh-Bukittinggi ataupun Bukittinggi-Padang itu macet kalau sudah banyak truk. Apalagi sekarang," sebut Bambang , pengendara asal Payakumbuh melalui pesan WhatsApp-nya yang diterima wartawan, Senin (25/12).

Hal senada juga disampaikan Sugeng, pemudik dari Jakarta menyebutkan dirinya sempat terjebak macet di kawasan , Sitinjau Lauik, Minggu (24/12) siang kemarin.

Di Sitinjau Lauik pada Minggu siang itu cukup padat. Banyak truk CPO yang masih jalan, padahal saya dapat informasi untuk libur Naru ini seharusnya truk-truk itu stop jalannya diluar jadwal yang telah ditentukan," kata Sugeng.

Dia minta Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar serta instansi terkait dapat menindak truk yang tidak gubris SE gubernur itu.

"Sudah jelas, surat edaran mengatur jam pengangkutan, kenapa juga masih beroperasional diluar jam tersebut, namanya melecehkan Gubernur dan tutur Sugeng.

Terpisah, Kepala Dishub Sumbar, Dedi Diantolani, memintw agar semua pengusaha serta sopir truk bisa mematuhinya, demi kelancaran bersama.

"Dengan mengacu pada surat edaran, maka semestinya kendaraan barang non kebutuhan utama seperti sembako, pupuk, pakan ternak, BBM, baik tangki maupun truck sebaiknya jangan beroperasi baik mengangkut barang ataupun kosong, sehingga semua berjalan baik dan lancar," kata Dedinext

Komentar