Jakarta, Arunala.com - Tahun Baru 2024 menjadi angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi para pegawai dalam kelompok tersebut.
Usulan ini sudah ditetapkan dalam Undang-undang (UU) APBN 2024 pada September 2023 lalu. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp 52 triliun telah disiapkan untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
"Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp 52 triliun," ungkap Sri Mulyani, dikutip Senin (1/1).
Hingga saat ini, Presiden Jokowi belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur besaran gaji PNS pada 2024. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Sampai saat ini, gapok PNS belum ada kenaikan.
Dalam aturan ini ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp 1,56 juta. Sementara tertinggi Rp 5,90juta. Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.
Berikut rincian gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019: (cpt/*)
Golongan I:
Ia : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II: IIa : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Komentar