Padang, Arunala.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menilai tingkat kepatuhan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 cukup tinggi. Hal itu diukur dari tingginya respon parpol ini dalam menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) parpol mereka ke KPU.
"Apabila diantara parpol itu tidak serahkan LADK mereka, maka sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, konsekuensinya cukup berat, yakni partai yang ada di Dapil itu akan didiskualifikasi untuk ikut pemilu," ungkap Anggota KPU Padang, Azwirman kepada Arunala.com di Padang.
Dia menyebutkan, dalam pelaporan keuangan parpol peserta pemilu itu ada tiga bentuk, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK).
"Nah dari tiga laporan itu, yang punya konsekuensi hukum yang cukup ekstrim yakni LADK ini," tukas Azwirman.
Dia menjelaskan, sejak KPU membuka jadwal penyerahan pada 7 Januari 2024 lalu, semua parpol peserta pemilu di Kota Padang menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU.
"Nah terserah setelah itu apakah laporan mereka itu langsung diterima atau masuk dalam ranah dikembalikan untuk kemudian melakukan perbaikan laporannya, itu lain persoalan. Yang penting tenggat waktu yang kami berikan untuk pelaporan LADK itu pada akhirnya semua sudah mereka (parpol, red) serahkan kepada kami," ucap Azwirman.
Dia menambahkan, diawal jadwal penyerahan LADK itu, dari 18 parpol yang serahkan saat itu dua diantaranya yakni PKB dan PDIP langsung bisa terima, sebab dalam hasil pencermatan KPU saat itu dokumen yang dibutuhkan untuk LADK itu cukup lengkap.
"Sisanya 16 parpol lagi terpaksa dikembalikan untuk dilakukan perbaikan oleh masing-masing parpol tersebut," tukas Azwirman lagi.


Komentar