.
"Tes sudah dilaksanakan dan komisi I telah menyerahkan hasilnya pada kami sebagai pimpinan. Ada lima nama calon komisioner," katanya.
Namun kemudian ketika pimpinan DPRD meminta nilai dan perangkingan berdasarkan hasil tes, komisi I tidak bisa menyerahkannya.
"Akhirnya diputuskan untuk mengkonsultasikan permasalahan ini ke KI pusat, yakni mempertanyakan tafsiran pasal yang mengatur seleksi tersebut. Terutama terkait nilai dan perangkingan. Kami menilai ini perlu sebagai pegangan DPRD," katanya.
Supardi mengatakan, DPRD menilai sudah sangat tepat jika tafsiran pasal ditanyakan DPRD pada KI pusat. Jika dipertanyakan ke Kemenkumham tetap saja akan disarankan untuk berkonsultasi ke KI.
Di lain sisi, Supardi menegaskan seleksi yang dilakukan DPRD dipastikan bebas intervensi. "KI ini bukan lembaga politik dan tidak boleh dipolitisasi," ujarnya.
Ia mengatakan, DPRD sangat mendukung keberadaan KI. Keterbukaan informasi bahkan selalu menjadi salah satu hal yang selalu digaungkan DPRD. Bahkan juga selalu dilakukan sekretariat DPRD melalui banyak inovasi.
Dana untuk KI pun selalu menjadi salah satu yang selalu diperjuangkan DPRD dalam rapat penyusunan anggaran bersama pemerintah daerah.
Supardi menilai, KI Sumbar bukan dibekukan atau dibubarkan seperti yang anggapan yang beredar di tengah masyarakat. "Lembaga tetap ada dan nanti setelah komisioner ditetapkan, KI akan berjalan seperti biasa," katanya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar yang juga hadir dalam hearing tersebut mengatakan, DPRD tentu berharap komisioner KI cepat ditetapkan. Itulah mengapa persoalan soal penafsiran pasal yang mengatur seleksi dikonsultasikan ke KI pusat. "Nanti setelah surat ada akan segera ditindaklanjuti. Ini sekarang kan sudah jelas," ujar Irsyad.
Ketua PJKIP Sumbar, Almudazir dalam pertemuan tersebut, menyesaliSK yang dikeluarkan gubernur untuk KI.
"Meskipun tidak ada bahasa 'membekukan', namun dengan SK tersebut berarti tidak ada keberadaan para komisioner di KI Sumbar saat ini, dan sangat tidak mungkin sebuah Komisi Informasi ada tanpa komisioner di dalamnya," ujarnya.
Ia menilai, seharusnya gubernur memperpanjang masa jabatan komisioner lama jika belum ada penetapan komisioner baru.
"Di provinsi lain bahkan ada perpanjangan itu sampai dua tahun. Ini tidak ada aturan yang melarang perpanjangan masa jabatan komisioner," ujarnya. (cpt/*)


Komentar