Kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat dari MPR RI: Also Jelaskan MPR RI Tak Lagi Lembaga Tertinggi Negara

Metro- 23-01-2024 18:28
Anggota MPR RI, Alirman Sori paparkan seperti apa kelembagaan MPR RI saat ini pada kegiatan menyerap aspirasi masyarakat MPR RI kepada Persatuan Wanita Pesisir Selatan (PWPS) di Padang, Selasa (23/1). (Dok : Istimewa)
Anggota MPR RI, Alirman Sori paparkan seperti apa kelembagaan MPR RI saat ini pada kegiatan menyerap aspirasi masyarakat MPR RI kepada Persatuan Wanita Pesisir Selatan (PWPS) di Padang, Selasa (23/1). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Seperti apa tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di era sekarang, nyatanya belum banyak yang tahu.

Maka dari itu, guna memberikan pemahaman keberadaan lembaga MPR RI saat ini, Anggota MPR RI, Alirman Sori kemudian berikan edukasi pada berbagai kelompok masyarakat, diantaranya Persatuan Wanita Pesisir Selatan (PWPS) Sumbar.

Dalam paparannya pada kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat dengan tema "Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia" di salah satu Hotel di Padang, Selasa (23/1), Alirman Sori menjelaskan seperti apa lembaga ini sekarang.

Alirman Sori menjelaskan bahwa MPR sebelum UUD Tahun 1945 diamandemen merupakan lembaga tertinggi negara. Sebagai lembaga tertinggi, MPR yang beranggotakan anggota DPR, utusan golongan, dan daerah, bermusyawarah untuk menentukan masa depan bangsa.

"MPR saat itu dianggap sebagai representasi rakyat Indonesia," ujarnya.

Dia melanjutkan, setelah adanya gerakan reformasi yang dilalukan oleh mahasiswa pada 1998 dengan tuntutan adanya demokratisasi, membuat tatanan bernegara dan berbangsa berubah.

"Akhirnya UUD Tahun 1945 diamandemen," ucap Alirman Sori yang akrab disapa Also ini.

Amandemen yang terjadi membuat MPR tak lagi menjadi lembaga tertinggi, dan anggotanya pun juga berubah.

Selepas reformasi, anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Kedudukan MPR pun menjadisetara dengan DPR, DPD, MK, KY, BPK, dan lembaga negara lainnya.

WalaupunMPR tak lagi sebagai lembaga tertinggi, ujar Also, MPR tetap memiliki kewenangan tertinggi, yaitu mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD).

Namun,ia mengakui bahwa melakukan amandemen memerlukan proses yang rumit. Misalnya, tahap awal harus diusulkan oleh sepertiga anggota MPR disertai alasan mengapa perlu amandemen.

Perubahan lain yang terjadi setelah amandemen adalah metode pemilihan presidennext

Komentar