Padang, Arunala.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar mengungkapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di Sumbar, akan dilaksanakan November 2024.
"Jika sebelumnya sempat ada perdebatan bila pilkada ini dimajukan pada September 2024, namun setelah keluarnya PKPU No.2/2024 maka hari pemungutan suara untuk pilkada serentak ini dilaksanakan pada 27 November 2024," ungkap komisioner KPU Sumbar Jons Manedi kepada sejumlah wartawan yang hadir di kegiatan temu media, di Padang, Kamis (4/4).
Disamping penetapan waktu hari pemungutan untuk pilkada serentak itu, KPU Sumbar juga membuat beberapa tahapan untuk pilkada itu.
Diantaranya, KPU membuka kesempatan untuk pendaftaran petugas pemantau, lomba membuat logo hingga lainnya dan juga launching pilkada serentak 2024 untuk Sumbar pada 4 Mei 2024.
"Sehari setelah launching atau 5 Mei 2024, KPU membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, mereka harus dapat sebanyak 347.532 dukungan dengan sebaran 10 kabupaten kota di Sumbar," ungkap Jons Manedi.
Komisioner KPU Sumbar yang juga Ketua Divisi Teknis, Ory Sativa Syakban menambahkan, jadwal pendaftaran bagi pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota dibuka dari 4 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Kendati sudah ada tahapan untuk pilkada serentak 2024, Ori sangat mengharapkan tingkat partisipasi masyarakat memilih di momen pilkada ini lebih meningkat.
"Sejalan dengan itu, tentunya pihak KPU akan mengoptimalkan melakukan berbagai segmen partisipatif pemilih mulai dari pembuatan tagline, lomba jingle, lomba membuat maskot pilkada, termasuk launching pilkada serentak di Sumbar setelah Lebaran ini," kata Ori Sativa Syakban. (*)


Komentar