Suara Tidak Sah DPD RI di Sumbar Capai Ratusan Ribu

Metro- 05-04-2024 21:15
Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi. (Dok : Istimewa)
Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Pemilihan calon anggota DPD RI pada pemilu 2024 kemarin, cukup fenomenal terjadi di Sumbar.

Pasalnya, dari lima jenis surat suara dalam pemilihan kemarin yakni pemilihan presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota, nyatanya surat suara DPD RI yang cukup banyak tidak sah.

"Jumlah surat suara DPD RI yang tidak sah setelah KPU Sumbar melakukan rekapitulasi suara, mencapai 256.495 surat suara atau 8,22 persen, angka ini bisa dikatakan tertinggi di banding empat jenis surat suara lainnya," ungkap Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi

di Padang, kemarin.

Jumlah ini, kata Jons Manedi, tidak jauh beda dengan perolehan suara peraih kursi ke empat (terakhir, red) DPD RI asal Sumbar.

"Untuk kursi terakhir itu, perolehan suaranya kalau tidak salah saya sebanyak 263 ribuan, sedangkan suara tidak sah mencapai 256.495 surat suara," ungkapnya lagi.

Dia menyebut, banyaknya surat suara DPD RI tidak sah itu dikarenakan berbagai macam, diantaranya ada pemilih yang mencoblos lebih dari calon, ada juga diantara pemilih itu yang tidak memilih dari 15 calon yang ada.

Setidaknya, lanjut dia, perlu ada kajian apa yang menyebabkan terjadinya fenomena ini.

"Apakah pemilih ini tidak tahu dengan calon anggota DPD RI atau adakah faktor lain, sehingga pemilih enggan atau tidak ingin memilih calon anggota DPD RI ini. Itu yang masih jadi tanda tanya," tukas Jons Manedi.

Dia melanjutkan, data yang dirangkum KPU Sumbar, suara tidak sah pemilihan presiden/wakil presiden sekitar 42.946 surat suara (1,32 persen).

Sedangkan untuk DPR RI sebanyak 199.151 surat suara tidak sah (6,38 persen), terakhir untuk DPRD provinsi sebanyak 196.913 surat suara tidak sah (9,32 persen). (*)

Komentar