Tak Memuat RPJPD dalam Visi, Paslon Bisa TMS

Metro- 10-08-2024 19:58
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban jelaskan proses teknis pencalonan kepada parpol dan stakeholder terkait, di Padang, Sabtu (10/8/2024). (dok : arunala.com)
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban jelaskan proses teknis pencalonan kepada parpol dan stakeholder terkait, di Padang, Sabtu (10/8/2024). (dok : arunala.com)

Padang, Arunala.com - Pasangan calon kepala daerah baik gubenur wali kota maupun bupati yang akan maju pada pilkada 2024 ini, diwajibkan memuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2025 dalam visi misinya.

"Hal ini juga berlaku pada pilkada serentak yang digelar di Sumbar baik itu untuk provinsi maupun di 19 kabupaten kota dan itu wajib sifatnya sesuai ketentuan pasal 64 ayat 1 UU Pilkada," ungkap Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban kepada wartawan disela-kegiatan sosialisasi penyusunan visi misi dan program sesuai RPJPD 2025-2045 bagi calon kepala daerah di Padang, Sabtu (10/8/2024).

Dengan dimuatnya RPJPD 2025-2045 itu, kata Ory, KPU dan masyarakat bisa melihat atau mengetahui visi misi yang disusun oleh masing-masing paslon.

Dia menambahkan, dasar adanya kewajiban muatnya RPJPD 2025-2045 dalam visi misi bagi pasangan calon karena dokumen ini merupakan salah satu dari empat persyaratan pencalonan.

"Jadi, apabila pasangan calon tidak membuat visi misinya dengan memuat RPJPD itu, maka bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pencalonan," ungkap Ory.

Hal lain disampaikan Ory yakni, dalam penyusunan visi misi yang memuat RPJPD, pihak KPU akan kerjasama dengan Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) sesuai tingkatan pencalonan.

"Bila untuk pilgub, KPU akan kerjasama dengan Bappeda provinsi. Begitu juga untuk pilwako maupun pilbup, KPU masing-masing daerah itu akan kerjasama pula," paparnya.

Selain itu, tambah Ory, pihak KPU juga meminta agar Bappeda juga menyiapkan help desk, gunakan memberikan ruang bagi pasangan calon maupun parpol pendukung untuk bisa mengetahui seperti apa RPJPD 2025-2045 tersebut.

Kemudian menyinggung sosialisasi yang dilaksanakan hari itu, Ory menjelaskan, hal itu sebagai upaya KPU Sumbar menjembatani interaksi baik paslon, masyarakat maupun Bappeda selaku pihak yang mengetahui seluk beluk tentang RPJPD itu. (*)

Komentar