Asrinaldi: Pilgub Sumbar Dinilai Tak Terpengaruh Putusan MK Soal Partai Non Legislatif

Metro- 23-08-2024 15:44
Ilustrasi pemilihan kepala daerah pada pilkada serentak 2024. (dok : istimewa)
Ilustrasi pemilihan kepala daerah pada pilkada serentak 2024. (dok : istimewa)

Padang, Arunala.com - Kendati peluang partai politik tidak punya kursi di DPRD (legislatif) bisa usung calon, namun apakan di Sumbar hal ini nampaknya bisa dilakukan?

Menurut pengamat Politik Unand, Prof Asrinaldi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 dirasa tidak ada hubungannya dengan pencalonan kepala daerah dalam Pilgub Sumbar.

"Yang dikhawatirkan adalah bukan muncul laginya pasangan calon yang baru, yang ada saja hingga saat ini, belum ada partai yang berani mengapungkan pasangan calonnya selain pasangan bakal calon Mahyeldi-Vasco," ungkap Asrinaldi saat dihubungi Arunala.com.

Ditanya apakah jelang pendaftaran ke KPU ada kemungkinan pasangan calon lainnya bermunculan?

Melihat kondisi itu, Asrinaldi menilai, hal itu tidak mungkin.

"Pasalnya, saat ini hitung-hitungannya tidak hanya partai saja, tapi juga berhubungan dengan logistik yang dimilik, terkait peluang menang hingga ke persoalan lainnya," ujar Asrinaldi lagi.

Ini, lanjut Asrinaldi, berbeda kondisinya dengan DKI Jakarta. Itu sama-sama kuat dan diborong semuanya agar Anis Baswedan tidak bisa maju di pencalonan Gubernur DKI Jakarta.

"Jadi sekali saya nilai, di Pilgub Sumbar tidak ada hubungannya dengan putusan MK itu," tukasnya.

Sebaliknya, sebut Asrinaldi, peluang bisa munculnya calon lain untuk wali kota atau bupati di kabupaten kota di Sumbar pasca putusan MK itu bisa saja terjadi.

Dalam pengamatannya, akan ada kemungkinan munculnya pasangan calon kepala daerah yang baru selain yang sudah ada.

"Misalnya di Solok Selatan, Kota Solok, tapi yang akan dilawan adalah petahana, berani ndak partai-partai kecil itu melawan petahana itu?," tanya Asrinaldi.

Jadi, terangnya, untuk maju jadi pasangan calon kepala daerah dalam waktu terbatas, kemudian hanya minggu depan untuk mendaftar, jelas akan pertimbangannya seperti hitung-hitungan partai, mahar politik dan lainnya.

"Hal itu tidak bisa dipungkiri, karena bagaimana pun alasannya tentu butuh biaya untuk mengadakan berbagai kegiatan dalam mengenalkan pasangan calon itu kepada masyarakat atau pemilih," kata Asrinaldi. (*)

Komentar