Syarat Parpol atau Gabungan Usung Calon di Pilgub Sumbar Berubah

Metro- 24-08-2024 21:21
Kordiv Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban (baju putih) saat diwawancari wartawan terkait teknis pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, di Padang, Sabtu (24/8/2024). (dok : arunala.com)
Kordiv Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban (baju putih) saat diwawancari wartawan terkait teknis pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, di Padang, Sabtu (24/8/2024). (dok : arunala.com)

Padang, Arunala.com - Untuk pemilihan gubernur di Sumbar pada pilkada serentak, KPU Sumbar menetapkan jumlah suara sah minimal bagi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan calon yang akan maju di pemilihan gubernur sebanyak 8,5 persen dari suara sah atau 248.186 suara pada pemilu 2024 kemarin.

Kepastian jumlah minimal persentase suara sah untuk usung calon kepala daerah untuk pilgub ini disampaikan Ketua Koodinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban kepada wartawan di Padang, Sabtu (24/8/2024).

"Jumlah suara yang disyaratkan itu berdasarkan dari Keputusan KPU RI No.34/2024 yang dibacakan pada 20 Agustus kemarin, dan mengimplementasikan putusan itu, maka KPU Sumbar lalu menetapkan hasil keputusan itu pada Jumat (23/8/2022/4) malam," kata Ory.

Dia menyampaikan, sepanjang partai politik atau gabungan partai politik bisa memenuhi dukungan suara minimal ini, maka bisa mengusung calon.

Ditanya dari mana perhitungan angka 8,5 persen suara sah itu? Ory menjelaskan, itu sesuai dengan norma putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 itu, provinsi dengan jumlah DPT pada pemilu 2024 yang angkanya 2 sampai 6 juta pemilih.

Maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

"Jadi, dengan adanya Keputusan KPU RI No.34/2024 yang kami terima itu, tidak lagi sesuai norma 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah pemilu terakhir sebagaimana diatur dalam UU Pilkada," kata Ory Sativa Syakban. (*)

Komentar