Padang, Arunala.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) dengan tegas menyampaikan keprihatinan dan kecaman terhadap tindak kriminal berat tersangka berat 'IS' (26).
Tersangka diketahui seorang residivis pernah terjerat kasus narkoba dan pencabulan, terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan 'NKS' (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padangpariaman.
"IS' juga mantan napi kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis shabu dengan pidana penjara selama 6 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 8/Pid.Sus/2017/PN Pdp Tanggal 4 April 2017.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, menekankan narkoba bukan hanya merusak fisik dan mental penggunanya, tetapi juga dapat memicu tindakan kriminalitas lainnya yang meresahkan masyarakat.
"Narkoba adalah salah satu pemicu utama dari berbagai kejahatan yang terjadi di sekitar kita. Pelaku yang sudah kecanduan narkoba cenderung kehilangan kendali atas diri mereka, hingga terjerumus dalam tindak kejahatan yang lebih brutal dan berat, seperti pemerkosaan dan pembunuhan," ujarnya
Kasus 'IS' menjadi bukti nyata bahwa penyalahgunaan narkotika tak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga pada keselamatan dan keamanan orang lain.
"Ini adalah peringatan keras bagi kita semua bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus diberantas hingga ke akarnya. Tidak ada toleransi bagi para pelaku narkoba, dan BNNP Sumatera Barat akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta rehabilitasi bagi para pecandu," tambah Brigjen Pol Riki Yanuarfi.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama keluarga, untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mencegah anggota keluarga atau masyarakat dari keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, kerja sama antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga terkait sangat dibutuhkan dalam upaya memerangi narkoba di Sumbarnext


Komentar