Padang, Arunala.com--Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi PhD memenuhi dan menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait gugatan pemberhentian Dr Khairul Fahmi SH MHum sebagai Wakil Rektor II. Keputusan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sudah berjalan.
"Kami menghargai upaya hukum yang dilakukan Khairul Fahmi untuk menguji keputusan tersebut ke PTUN. Namun selama proses persidangan, PTUN memutuskan Khairul Fahmi dinyatakan memenuhi seluruh gugatan yang diajukan artinya Universitas Andalas wajib mengembalikan harkat, martabat, dan harga dirinya sebagai Wakil Rektor II," kata Rektor Unand Efa Yonnedi PhD saat konfereni pers di Ruang Sidang Senat Gedung Rektorat Kampus Limau Manis, Rabu (13/11/2024).
Saat itu, kata Rektor, ia memiliki dua pilihan langkah ketika keputusan PTUN diumumkan. Yakni banding dan tidak melakukan banding. Tetapi ia memilih langkah yang halal dan baik setelah berdiskusi dengan jajaran pimpinan memutuskan untuk tidak melakukan banding dan menerima putusan PTUN.
"Hari ini, saya secara resmi mengeluarkan SK yang mengembalikan Khairul Fahmi ke jabatannya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang telah berjalan," tegas Rektor Unand ini.next
Komentar