>
Dengan begitu, agar tidak terjadi kekosongan jabatan, rektor meminta WR II sekarang (Dr Hefrizal Handra MSocSc) untuk melanjutkan tugas-tugas dengan kembali dilantik dan diambil sumpahnya.
Diketahui, Khairul Fahmi dilantik menjadi Wakil Rektor II Universitas Andalas pada 2 Januari 2024 periode 2024 -2029. Tetapi takdir menentukan lain yang pada akhirnya tanggal 2 April 2024 Rektor memberhentikan Khairul Fahmi dengan hormat dari jabatannya.
Khairul Fahmi pun menguji keputusan rektor tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. PTUN Padang memutuskan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Andalas terkait pemberhentian Khairul Fahmi dari jabatannya sebagai Wakil Rektor II.
Putusan ini diambil setelah majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Dr. Khairul Fahmi dan tim kuasa hukumnya terhadap SK tersebut, Selasa (29/10/2024) lalu.next
Komentar