.
Menurutnya, ada yang harus dinilai secara profesional ada ada pula porsi kerja dari masing-lembaga itu.
Sarannya, kedepan, belajar dari pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini, KPU perlu hati-hati juga, karena dalam PerKPU tentang pencalonan, dimana proses penelitian itu tidak mesti artinya klarifikasi atas dokumen dukungan dalam force major tidak wajib dilakukan hanya kalau KPU itu ragu.
"Jadi bagusnya kedepan, wajibkan saja verifikasi itu, karena menurut saya itu penting supaya nantinya tidak diafkir atau dianulir," pungkas Khairul Fahmi. (*)
Halaman 12


Komentar