BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Narkoba, Satu Kasus Dikendalikan Napi di Lapas Muaro Padang

Metro- 20-03-2025 23:43
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yunafri tunjukkan barang bukti narkoba hasil tangkapan jajarannya ketika prescon di BNNP, Kamis (20/3/2025). (dok : arunala.com)
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yunafri tunjukkan barang bukti narkoba hasil tangkapan jajarannya ketika prescon di BNNP, Kamis (20/3/2025). (dok : arunala.com)

Padang, Arunala.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran gelap narkoba jenis sabu pada dua lokasi berbeda yakni Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dan Kota Payakumbuh.

Pengungkapan ini dari operasi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Sumbar selama Februari hingga Maret 2025. Pengungkapan pertama di pada 4 Februari 2025 di Pessel, dimana menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti diamankan 7 kg sabu.

Dua di antaranya merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Padang, yaitu BG alias Parak (32) dan RZ alias Kambuik (32). Tersangka BG merupakan pembeli barang berupa sabu dan RZ merupakan perantara.

"Dua warga binaan Lapas Kelas II.A Padang ditangkap berkat kerjasama antara BNNP dengan pihak Lapas Kelas II.A Padang," jelas Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yunafri ketika prescon di BNNP, Kamis (20/3/2025).

Menurutnya, pengungkapan di Pessel ini merupakan informasi dari masyarakat dimana pada Juli 2024 adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Inderapura, Pessel.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan petugas pada 4 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB menangkap tersangka RP, bertugas menyimpan dan kurir sabu di sebuah ruko berada ruas Jalan Painan-Muko-muko.

Dari tangannya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 654, 39 gram.

Dia menambahkan, dari keterangan R, barang haram ini diperoleh dari Kota Padang dibeli tersangka BG.

"Setelah itu petugas kembangkan untuk menangkap BG pembeli narkoba dan RZ perantara BG dengan pemilik barang masih buronan. Mereka berdua merupakan warga binaan Lapas Kelas II.A Padang," jelas Riki Yunafri.

Kemudian pengungkapan kasus narkoba kedua di Kota Payakumbuh merupakan jaringan Aceh-Sumbar pada 7 Maret 2025.

Kasus ini diungkapa kerjasama BNK Payakumbuh, BNNP Sumbar dan Bea Cukai Teluk Bayur.

Tim gabungan ini menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 6.854,57 gram dibawa dengan mobil di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada 7 Maret sekitar pukul 16.00 WIBnext

Komentar