.
Ibrahim mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan sebelum melalulintaskan hewan, ikan, dan atau tumbuhan beserta produk turunannya.
Dia menegaskan, setiap pengiriman harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina, guna mencegah penyebaran hama penyakit dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhan dan satwa langka.
Adapun kronologi penahanan tersebut, jelas dia, awalnya petugas Avsec mencurigai sebuah paket yang bertuliskan keterangan berisi patung. Namun, hasil pemindaian X-Ray menunjukkan bentuk yang tidak wajar, menyerupai struktur tulang.
"Atas dasar kecurigaan ini, Avsec bersama petugas Karantina Sumatera Barat memutuskan untuk membuka paket tersebut,” paparnya.
Selanjutnya, petugas lakukan pemeriksaan, terungkap bahwa paket kardus tersebut berisi dua tengkorak rusa beserta tanduknya yang telah diawetkan.
Pihak Karantina kemudian memverifikasi keabsahan dokumen pengiriman, termasuk sertifikat karantina yang menjadi syarat utama untuk mengirimkan bagian tubuh satwa liar.
“Petugas melakukan tindakan karantina dengan pemeriksaan dokumen, tetapi pihak jasa pengiriman yang bertanggung jawab tidak mampu menunjukkan dokumen persyaratan. Akhirnya barang tersebut ditahan sesuai Pasal 44 UU No. 21 Tahun 2019 tentang KHIT. Petugas Karantina Sumbar akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan dan perundangan berlaku,” pungkasnya. (*)
Komentar