Pariaman, Arunala.com - Wali Kota Pariaman, Yota Balad menegaskan UU Desa direvisi, maka perubahan RPJM Desa dipercepat.
Langkah itu dilakukan, sebut Yota Balad, karena revisinya UU tentang Desa itu, salah satunya menyangkut masa jabatan kepala desa.
"Dalam UU Desa Nomor 3 tahun 2024 terbaru, mengatakan jabatan kepala desa jadi delapan tahun,UU sebelumnya hanya enam tahun," kata Yota Balad.
Apa yang diungkapkan Yota Balad ini, saat dirinya membuka bimtek bingan pnguatan perencanaan pembangunan desa, Selasa (22/7/2025).
Menurut Yota Balad, penambahan masa jabatan kepala desa ini, mengakibatkan menambah periodesasi dokumen RPJM Desa.
"Hal tersebut menuntut perlu dipercepatnya perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun," ucapnya.
Kemudian, ungkapnya, dengan keterbatasan fiskal anggaran menuntut pemko memprioritaskan anggaran untuk pencapaian program unggulan.
"Sebab itu, pemerintah desa harus mendukung program unggulan pemko dengan menyusun program yang bersumber dari dana desa," tukasnya.
Pemerintah desa, tegasnya, adalah bagian dari pemko yang harus sejalan dan bergandengan tangan dalam membangun kota lebih baik.
Sedangkan kegiatan bimtek yang diadakan DPMDes Kota Pariaman diberikan kepada Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan se Kota Pariaman. (cpt)
Komentar