Padang, Arunala.com - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, para pelaku penyalahgunaan narkoba bisa lepas dari ketergantungan.
Caranya, mereka perlu direhabilitasi agar tidak lagi mengonsumsi narkoba.
Ini diungkapkan Evi Yandri saat sosialisasi Perda No 9/2018 tentang fasilitasi pencegahan, penyalahgunaan, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
"Mereka bisa dilepaskan dari narkoba. Itulah mengapa saya dan para aktivis anti narkoba menyebut mereka pasien. Kecuali untuk pengedar, itu beda cerita," ujarnya.
Sosialisasi Perda yang diadakan Evi Yandri di dua tempat berbeda yakni SMAN 5 dan SMAN 16 Padang, Senin (25/8/2025).
Saat itu, ia juga mengatakan jenis narkoba banyak. Maka masyarakat perlu tahu. Selain juga tahu gejalanya.
Jika mereka berubah secara psikologis. Misalnya menarik diri dari sosial dan aktivitas, ledakan emosi atau mengurung diri. Bisa pula terlihat fisik berubah.
"Jika terlihat seperti ini coba dicek urin. Jika positif narkoba mari kita rehabilitasi," katanya.
Evi Yandri juga menyampaikan, sosialisasi perda ini tujuannya agar regulasi tersebut dilaksanakan secara luas di tengah masyarakat.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menyembunyikan pelaku penyalahgunaan narkoba. Alasannya karena malu.
Ini beresiko, pasien akan terus ketergantungan dan akan rusak hidupnya. Bahkan bisa pula menjadi pengedar.
"Kalau tertangkap aparat sudah pasti diproses hukum. Jadi dari pada dipenjara lebih baik kita bawa mereka rehabilitasi. Ini pilihan terbaik," paparnya lagi.
Ingin kegiatan sosialisasi tersebut lebih bermanfaat secara signifikan, Evi Yandri mengajak sejumlah penyintas narkoba ikut serta.
Di hadapan para peserta sosialisasi itu, Vero bercerita ia pertama kali mengonsumsi narkoba saat berumur 19 tahun. Jenis sabu yang diberikan pacarnya padanya kala itu.
Lama kelamaan, Vero menjadi pencandu. Uang tak ada, Vero sampai menjual barang-barang, mulai dari cincin emas, motor, hingga tabung gas guna bisa membeli shabunext
Komentar