Padang, Arunala.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.
Pengungkapan ini terjadi di dua tempat berbeda.
Didapat informasi, dalam pengungkapan kasus ganja terjadi di Rao, Kabupaten Pasaman, pada Selasa dini hari (9/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, petugas BNNP menangkap tiga tersangka yakni tiga orang laki-laki masing-masing berinisial W, T, dan R.
Mereka ditangkap setelah petugas membuntutui kendaraan mini bus dengan nomor polisi B 1493 KMG yang dikendarai para tersangka.
Kendaraan itu kemudian berhasil dihentikan petugas di Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 7 Padang Hijau, Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Di dalam kendaraan, tim mendapati tiga tersangka ini
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi, petugas menemukan dua karung putih dan 10 paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat. Setelah dihitung, total barang bukti yang disita berjumlah 50 paket besar ganja.
Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku narkotika tersebut dijemput dari daerah Penyabungan, Sumut untuk diantarkan ke Batusangkar atas perintah seorang perempuan berinisial RJ alias Kakak.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap yang bersangkutan di Payakumbuh.
Sedangkan pengungkapan kasus sabu, terjadi di Jalan Raya Indarung Kelok Tempe, Padang Besi, Kelurahan Indarung,
Pada Kamis, (11/9/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Sumbar segera melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian memberhentikan satu unit truk towing yang mengangkut sebuah mobil mini bus warna hitam.
Dari dalam mobil tersebut ada tiga orang laki-laki yang langsung ditahan oleh petugas.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kantong plastik warna kuning bermerek salah satu pusat perbelanjaan di bagasi mobilnext
Komentar