BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Narkoba di Dua Lokasi Berbeda

Metro- 12-09-2025 18:03
Petugas BNNP Sumbar berhasil menangkap beberapa pelaku peredaran narkoba di salah satu tempat di Kabupaten Pasaman, Selasa dini hari  (9/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. IST
Petugas BNNP Sumbar berhasil menangkap beberapa pelaku peredaran narkoba di salah satu tempat di Kabupaten Pasaman, Selasa dini hari (9/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. IST

.

Setelah dibuka, ditemukan delapan paket besar sabu yang dibungkus plastik hitam dan emas bertuliskan aksara Cina serta tulisan "168 Freeze-dried Durien".

Dari jumlah tersebut, tujuh paket masih terbungkus rapi, sementara satu paket dalam keadaan terbuka.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa di dalam bungkusan tersebut terdapat plastik bening berisi butiran kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu (Methamphetamine).

Ketiga orang yang ditangkap mengaku bernama DP beserta dua rekannya. DP kemudian mengakui bahwa barang bukti tersebut benar adalah narkotika jenis sabu.

Terpisah, Kepala BNNP Sumbar,Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menyampaikan, keberhasilan pengungkapan dua kasus besar ini merupakan bentuk komitmen nyata BNN memutus rantai peredaran gelap narkoba di Sumatera Barat.

"Dalam kurun waktu tiga hari terakhir, kami berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di Sumbar. Keberhasilan ini bukan hanya sebuah capaian operasi, tetapi merupakan wujud nyata dari komitmen kami untuk menjaga tanah Minangkabau dari ancaman narkoba," katanya.

Ia menegaskan, BNNP Sumbar tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Dengan dukungan masyarakat, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan.

"Kami akan terus bekerja tanpa henti untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, melindungi generasi muda, serta mewujudkan Sumbar Bersih Narkoba (Bersinar)," ujar Kepala BNNP Sumbar.

Sementara, para tersangka yang berhasil ditangkap beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (dpg)

Komentar