Bukittinggi, Arunala.com - Seorang mantan pegawai kontrak di Pemko Bukittinggi,C alias SK (42), ditangkap anggotaSatreskrim Polresta Bukittinggi,Sabtu (1/11)siang.
Oknum ini diduga kuatmemeras petugas parkir di area Basement Gedung Pasar Ateh.
Pelaku digaruk saat personel Satreskrim Polresta Bukittinggi lakukanoperasi tangkap tangan (OTT).
Penangkapan SK ini dibenarkanKasat Reskrim Polresta Bukittinggi, Kompol Anidar.
"Pelaku kami tangkap sekitar pukul 15.30 WIB, tepat setelah ia menerima sejumlah uang dari petugas parkir berinisial T dan A," ungkapKompol Anidar.
Saat itu, terangnya, pelaku baru saja keluar dari area parkiran dan turun dari mobil di depan Masjid Raya Bukittinggi.
Saat ditangkap, ujarnya, dari tangan pelaku, polisi menyitauang tunai sebesar Rp300 ribuyang diduga hasil pemerasan hari itu.
Kompol Anidarmenambahkan,hasil penyelidikan sementara mengungkapkanaksi pemerasan itu bukan baru sekali terjadi. Hampir setiap hari.
Pelaku diduga datang ke area parkiran danmemaksa para juru parkir menyetor uangkepadanya. Nominalnya bervariasi kadang puluhan ribu, kadang ratusan ribu tergantung hari dan jumlah kendaraan yang parkir.
"Bahkan menurut keterangan para korban, setiap akhir pekan pelaku bisa mengantongi hinggaRp300 ribu per hari, hasil memalak petugas parkir yang seharusnya bekerja di bawah koordinasi resmi Pemda," ujar Kompol Anidar.
Ia mengaku, pihak kepolisian akanmengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. (*)


Komentar