Polresta Padang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, 38 Adegan Diperagakan

Metro- 03-11-2026 14:49
Tersangla inisial
Tersangla inisial "MHE" sedang melakukan adegan rekonstruksi kasus pembunuhan dibawah kawalan para petugas polisi dari Polresta Padang, Selasa (3/11/2026) (dok: arunala.com)

Padang, Arunala.com - Polresta Padang menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah hukum Kota Padang.

Rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasubnit Opsnal Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, dengan memperagakan sekitar 38 adegan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menghadirkan tersangka dan sejumlah saksi guna mencocokkan keterangan dengan rangkaian kejadian yang sedang ditangani.

Rekonstruksi ini juga menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas peran masing-masing pihak serta mengungkap kronologi perkara.

"Lebih kurang adegan kita laksanakan sebanyak 38 adegan," ujar Ipda Riyan Fermana.

Menurutnya, dari hasil rekonstruksi, penyidik mengungkap bahwa dugaan motif pembunuhan tersebut dipicu rasa tersinggung dari pihak tersangka terhadap sikap dan perkataan korban sebelum peristiwa terjadi.

"Dari hasil rekonstruksi dapat diungkap motif yang dilakukan atau yang menjadi penyebab terjadinya peristiwa ini adalah ketersinggungan dari si pelaku. Jadi pelaku tersinggung dengan ada sikap dan pembicaraan dari si korban," jelas Ipda Riyan.

Dalam rekonstruksi yang memperagakan sekitar 38 adegan tersebut, penyidik menghadirkan lima orang saksi.

Selain itu, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara turut diamankan, di antaranya pakaian korban dan tersangka, telepon genggam, botol, serta alat pengering rambut atau hair dryer.

"Barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk membantu memperjelas rangkaian peristiwa dan mendukung proses pembuktian," tutur Ipda Riyan.

Terkait penanganan perkara, Ipda Riyan menyampaikan bahwa penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dikaitkan dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan.

"Sekarang kita menerapkan pasal dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, kita junctokan dengan penganiayaan dengan menyebabkan matinya orang, sesuai hasil koordinasi kita dengan jaksa," pungkasnyanext

Komentar