Padang, Arunala.com -- DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menemukan 22 aset daerah berupa tanah dan bangunan senilai Rp79,02 miliar telantar dan bermasalah.
Hal ini terungkap dari laporan Pansus Pengelolaan Aset DPRD Sumbar yang diketuai Doni Harsiva Yandra, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (6/11/2026).
"Dari total nilai tersebut, sebesar Rp54,52 miliar masuk kategori aset tidak produktif (idle), sementara Rp24,50 miliar merupakan aset bermasalah secara hukum dan penguasaan lahan," beber Doni.
Beberapa aset yang disoroti antara lain tanah eks Penghubung di Bukittinggi, kolam air tawar di Harau, hingga masalah rumah dinas dan lahan yang masih dikuasai pensiunan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti berlarut-larutnya proses likuidasi dua perusahaan daerah serta ketidakjelasan status investasi pada PT Padang Industrial Park (PIP) termasuk lahan seluas 108 hectare (ha).
Atas temuan ini, DPRD resmi menetapkan Rekomendasi Nomor 20/SB/2026 yang meminta Gubernur Sumbar segera membentuk Tim Terpadu di bawah koordinasi Sekprov untuk menyelesaikan aset bermasalah, serta membentuk UPT Khusus atau Perseroda pengelola aset.
Pemprov juga diwajibkan melaporkan perkembangan tindak lanjut setiap empat bulan.
Dalam rapat yang sama, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy juga menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda Perubahan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menyelaraskan aturan dengan kebijakan fiskal nasional.
Selain itu, paripurna menyetujui perubahan jadwal reses anggota DPRD Masa Persidangan Pertama menjadi 5--14 Desember 2026 guna mempercepat penyelesaian laporan keuangan akhir tahun.
Rapat paripurna kali ini dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Iqra Chinsa Putra. (*/cpt)


Komentar