Padang, Arunala.com - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mengingatkan masyarakat dan para pelaku usaha untuk tidak mengabaikan kelestarian tata ruang demi kepentingan pembangunan.
Ia menegaskan, alih fungsi lahan yang serampangan menjadi pemicu utama meningkatnya risiko bencana di Sumbar, khususnya di Kota Padang.
"Kalau ada bandar atau saluran air, jangan diperkecil hanya karena ingin memperluas bangunan rumah. Jangan sampai kawasan daerah aliran sungai atau resapan justru dibangun rumah, kemudian ketika banjir kita menyalahkan hujan," tegas Muhidi saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Sabtu (7/11/2026).
Muhidi mengajak masyarakat untuk membangun budaya hidup bersih dengan mengelola sampah secara bijak agar tidak menyumbat saluran air.
Ia juga mendorong warga meningkatkan keterampilan mengolah sampah menjadi produk bernilai guna untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sementara itu, Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Desrizal, memaparkan enam isu strategis lingkungan yang mendesak di Sumbar.
Enam persoalan tersebut meliputi pencemaran air, penurunan tutupan hutan, alih fungsi lahan, tingginya ancaman kebencanaan, pengelolaan sampah, serta degradasi keanekaragaman hayati.
Menurut Desrizal, Perda RPPLH ini menjadi landasan penting agar pertumbuhan ekonomi daerah tetap berjalan seiring dengan kelestarian alam yang berkelanjutan.
Atas pentingnya aturan ini, Meza Efrina, seorang guru SMP di Kota Padang, berharap edukasi lingkungan hidup ini tidak hanya berhenti di forum formal.
Ia menyarankan pemerintah daerah memperluas jaringan sosialisasi hingga ke masjid-masjid dan komunitas akar rumput agar kesadaran menjaga alam dapat dipahami lebih luas oleh masyarakat.
Salah seorangguru SMP dari Kota Padang, Meza Efrina, menyebut, pemahaman masyarakat mengenai aturan perlindungan lingkungan sangat dibutuhkan, terutama di tengah meningkatnya berbagai kejadian bencana yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
Ia berharap sosialisasi tidak hanya dilakukan dalam kegiatan formal, tetapi juga menjangkau masjid-masjid dan kelompok masyarakat lainnya agar informasi mengenai perda dapat dipahami lebih luas. (*/cpt)


Komentar