Kasus Tambang di Pessel Diproses Kepolisian

Metro- 12-01-2020 22:01
Foto: Antara
Foto: Antara

Padang - Polisi Daerah (Polda) Sumbar mulai mendalami kasus dugaan penambangan tanpa izin lengkap di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Buktinya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar telah memeriksa enam orang saksi yang terkait dugaan penambangan tanpa izin lengkap yang dilakukan PT DMS tersebut.

"Sudah enam orang diperiksa penyidik Ditkrimsus Polda Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto di Padang beberapa hari lalu.

Saksi diperiksa, jelasnya yakni saksi pelapor dari lembaga lingkungan hidup, saksi ahli pertambangan, serta empat orang saksi dari penambang tersebut. Namun Kabid Humas Polda Sumbar ini masih enggan menyebutkan siapa saja nama para saksi yang diperiksa tersebut.

"Dalam kasus ini belum ada ditetapkan tersangka, penyidik baru memeriksa enam orang saksi," jelas S Bayu lagi.

Terkait kasus ini, pihak Polda sebelumnya telah melakukan penyegelan terhadap lokasi dan alat pemecah batu (Stone Crusher) milik perusahaan itu pada Minggu (12/1) lalu.

Penyegelan ini dilakukan, lanjut S Bayu supaya tidak ada lagi aktivitas di areal pertambangan di sana.

"Selain melakukan penyegelan, polisi juga menyita alat-alat tambang, seperti satu buah mesin pemecah batu, dua bacthing plan, dua alat berat, dan lainnya," ujar S Bayu. (dyz)

Komentar