Padang, Arunala - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) makin menunjukkan keseriusannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
Langkah ini diambil Pemprov Sumbar setelah kondisi berada dalam potensi besar penyebaran virus tersebut.
Melalui rapat bersama sejumlah stakeholder di gubenuran, Sabtu malam (28/3), Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kemudian menetapkan tujuh lokasi sebagai tempat karantina bagi warga berstatus orang dalam pemantauan (ODP).
Surat penetapan lokasi itu ditandatangi Irwan Prayitno Sabtu (28/3) dengan penekanan kepada Gugus Tugas Daerah Percepatan Pencegahan Covid-19. Pada surat dijelaskan bagaimana mekanisme kerja dari lokasi karantina termasuk soal fasilitasi anggaran dan administrasinya.
Adapun tujuh lokasi tempat karantina bagi pasien ODP Covid-19 tersebut yaitu:
- Gedung Asrama Dilkat PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi di Agam.
- Gedung Balai Besar Diklat Kesejahteraan Sosial Regional I Sumatera.
- Asrama Diklat BPSMD Sumbar di Padang.
- Gedung UPTD Balaikop Dinas Koperasi UMKM Sumbar di Padang.
- Gedung UPTD Balai Pelatihan dan Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Sumbar di Padang.
- Gedung Asrama Diklat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar di Padang.
- Gedung Asrama Diklat Bapelkes Dinas Kesehatan Sumbar di Padang.
Dalam surat itu, gubernur juga menekankan pemanfaatan lokasi karantina ODP tersebut agar lebih terkoodinir dengan baik dan optimal.
"Lalu kepada instansi terkait dalam penanganan penyebaran virus corona, agar menempatkan staf sebelumnya untuk bekerja di bawah koordinasi Gugus Tugas percepatan penanganan penyebaran virus corona tersebut," tulis lrwan Prayitno dalam surat tersebut.
Komentar