Sosper No. 7 Tahun 2021: Hidayat Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Sumbar

Metro- 10-12-2023 18:08
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat saat sosialisasi peraturan daerah Sumbar Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Padang, Minggu (10/12). (Dok : Istimewa)
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat saat sosialisasi peraturan daerah Sumbar Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Padang, Minggu (10/12). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Naiknya jumlah kasus kekerasan kepada anak dan perempuan di kabupaten kota di Sumbar, jadi atensi oleh Anggota DPRD Sumbar, Hidayat. Dia menilai naiknya jumlah kasus itu adanya pergeseran peradaban di Sumbar dalam hal perlakuan kepada anak dan perempuan.

"Data yang saya dapatkan, menunjukan, tahun 2020 sampai 2022 lalu, jumlah kasus kekerasan kepada anak dan perempuan di kabupaten kota meningkat, bila 2020 jumlah ada 427 kasus, pada 2021 sebanyak 548 kasus, dan pada 2022 nail menjadi 567 kasus. Dari semua kasus itu, 614 korban diantaranya adalah perempuan," ungkap Hidayat.

Apa yang disampaikan Hidayat ini sebagai bagian edukasi pada masyarakat yang hadir dalam sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 7 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang dia adakan di Padang, Minggu siang (10/12).

Menurut Hidayat, pergeseran peradaban itu terjadi, karena kasus yang terjadi saat ini sangat tinggi, malah kasusnya terus naik setiap tahun.

"Bahkan, tidak sedikit, kasus yang terungkap, pelakunya orang orang dekat korban seperti ayah kandung kepada anaknya, paman kepada keponakannya, guru kepada murid-muridnya, dosen," katanya.

Berangkat dari kondisi ini, program dari DPRD Sumbar untuk mensosialisasikan produk hukum daerah, dimana Perda itu merupakan hasil kesepakatan setelah ada pembahasan yang lebih intens antara DPRD Sumbar dengan pemprov yang diwakili oleh dinas dinas terkait.

"Perda ini untuk menciptakan kepastian hukum, mengakomodir hak hak dan kewajiban dari masyarakat. Berdasarkan itu DPRD berpikiran bagaimana ibu ibu akan tahu hak dan kewajibannya terkait persoalan yang diatur oleh perda kalau tidak mengetahui isi dari perda tersebut," ujarnya.

Dikatakannya, dipilihnya Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, karena ini memang berangkat dari kegelisahan perihal informasi informasi terkait kekerasan perempuan dan anak. Berdasarkan data kasus yang sudah menjadi konsumsi publik dan sudah melalui proses hukum di kepolisiannext

Komentar