.
Kemudian dalam menyusun kelanjutannya setahun sebelum berakhirnya, artinya pada tahun 2024 mulai disusun.
Sekaitan penyusunan RPJPD 2025-2045, Medi menyebutkan, ada perkembangan baru yang dari kacamata Bappeda tidak fleksibel lagi. Selama otonomi daerah ada kebebasan dalam menyusun RPJPD.
Bahkan saking bebasnya, ada yang kebablasan mengimplementasikannya.
Sekarang seakan semuanya ditarik lagi ke pusat.
"Kami berharap pak Leo turut memberikan pandangan kepada pemangku kebijakan untuk meninjau lagi rencana RPJP 2025-2045 yang akan diproses menjadi undang-undang," ujarnya.
Medi menyebutkan kekhawatirannya jika nanti daerah lebih banyak mengacu kepada program dan kegiatan di pusat. Apalagi harus persis sama.


Komentar