Padang, Arunala.com - Penyelesaian polemik penetapan anggota komisioner baru pada Komisi Informasi (KI) Sumbar periode 2023 - 2027 belum juga terlihat titik terangnya. Malah kini muncul lagi surat keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 555-890-2023 yang isinya mencabut SK sebelumnya bernomor 555-98-2023 tentang perpanjangan masa jabatan keanggotaan KI Sumbar periode 2019 -2023.
Tampaknya, dengan keluarnya SK Gubernur terbaru yang ditandatangani 29 Desember 2023 lalu itu, membuat para pembina dan wartawan dari Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar angkat bicara perihal SK terbaru Gubernur Sumbar tersebut.
"Ini mengejutkan, sebagai pembina dari PJKIP yang jadi mitra KI Sumbar jelas tidak ingin melihat KI Sumbar ini bubar. Padahal, saya bersama teman-teman di DPRD Sumbar yang merintis lahirnya KI ini di Sumbar pada 2014 lalu," ungkap pembina PJKIP Sumbar yang juga anggota DPRD Sumbar saat ini, Muhammad Nurnas melalui rilis PJKIP Sumbar kepada wartawan, Jumat (5/1).
Dalam rilis itu, Nurnas menegaskan, menilik dari SK Gubernur terbaru untuk keberadaan KI Sumbar ini menunjukkan Gubernur Sumbar jelas tidak disupport data dan literasi regulasi oleh para pembantunya dan mungkin juga dari dinas teknis terkait.
"Untuk dipahami, dalam UU 14 Tahun 2008 tentang KIP terkait Komisi Informasi (KI), tidak ada satu kalimat pun yang memberikan kewenangan gubernur membubarkan KI," tukas Nurnas.
Hal lain disinggung Nurnas yakni terkait pencabutan perpanjangan masa jabatan anggota KI Sumbar periode 2019 -2023, sementara anggota KI yang baru belum juga ditetapkan.
Menurut dia, dasar apa yang dipakai sehingga tidak diperpanjang, ini dengan mencabut SK perpanjangan sama saja KI Sumbar dibubarkan.


Komentar