.
Nurnas bahkan mempertanyakan tentang bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik nantinya, siapa yang jadi majelis komisionernya.
"Apakah sekprov, gubernur dan Kadis Kominfotik yang jadi majelisnya?," tanya Nurnas lagi.
Sementara, mantan anggota KI Sumbar dua periode, Adrian Tuswandi melihat putusan menyetop perpanjangan masa jabatan KI periode 2019 - 2023, dan belum juga ditetapkannya anggota KI Sumbar yang baru, jelas ini sebuah kekeliruan dan sangat banyak celah melawannya.
"Kuncinya KI provinsi itu wajib dibentuk, Gubernur men-SK-kan, dan tidak ada SK membubarkan atau menyetop perpanjangan masa tugas anggota KI periode sebelumnya. Adapun SK Gubernur terbaru yang efektif 2 Januari 2024 ini sangat mudah di-PTUN-kan," ujar Adrian Tuswandi.
Tapi menurutnya, Gubernur Sumbar mungkin mengambil asas efisiensi.
"Semua tahu kalau KI Sumba periode ketiga terlalu berlarut proses penetapan anggota barunya di DPRD Sumbar, mungkin pak Gubernur mengedepankan asas efesiensi anggaran. Baiknya dibekukan nanti aktif lagi kalau KI periode ketiga sudah diputuskan orangnya oleh DPRD Sumbar dan di SK serta dilantik oleh Gubernur Sumbar," ujar Adrian.
Pembina PJKIP Sumbar yang lainnya, Novrianto juga menolak SK Gubernur Sumbar yang mencabut perpanjangan masa jabatan anggota KI Sumbar periode 2019 - 2023 itu.
"Ini kasus pertama terjadi di Indonesia ada KI provinsi yang terancam dibubarkan oleh gubernurnya," kata Novrianto.(cpt/*)
Halaman 12


Komentar