Padang, Arunala.com - Viralnya berita tentang Komisi Informasi (KI) Sumbar bakal dibubarkan di sejumlah grup WhatsApp, dibantah oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
Bantahan itu diungkapkan Sekretaris provinsi (Sekprov) Sumbar, Hansastri kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers terkait keberlangsungan KI Sumbar di kantor Dinas Kominfotik Sumbar, Jumat siang (5/1).
"Tidak benar KI Sumbar dibubarkan seperti beredar di sejumlah media," kata Hansastri saat jumpa pers itu.
Menurutnya, yang benar adalah menghentikan perpanjangan keanggotaan KI periode 2019 - 2023 yang sudah berlangsung satu tahun dan tahun ini memasuki tahun kedua.
"Jadi kita (pemprov, red) tidak membubarkan, malah kita sudah mengalokasikan anggaran KI Sumbar dalam APBD tahun 2024. Tidak ada yang salah dengan SK itu dan tidak juga bahwa peran KI akan dialihkan ke Dinas Kominfotik dalam menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik," ujar Hansastri didampingi Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah.
Dia menyebutkan, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 555-890-2023 yang mencabut SK Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023.
"Surat Keputusan tersebut ditandatangani gubernur pada 29 Desember 2023 dan berlaku mulai 2 Januari 2024 dan diserahkan pada hari Kamis, (4/1) sore ke anggota Komisioner KI 2019-2023 dengan dilengkapi sertifikat ucapan terimakasih dari Gubernur Sumbar karena telah melaksanakan tugasnya dengan baik," ungkap Hansastri.
Jadi, lanjutnya, jika dirunut kronologisnya, keanggotaan KI Sumbar sudah berakhir pada 29 Januari 2023 lalu. Untuk itu, Pemprov Sumbar melakukan langkah-langkah untuk mendapatkan komisioner baru. Tahapan proses seleksinya sudah dilakukan sejak Agustus 2022 silam hingga menghasilkan 15 nama terbaik.


Komentar