Kemenag Sumbar dan BWI Luncurkan Wakaf Madrasah dan Wakaf Jamaah Haji

Metro- 13-01-2024 15:06
Ketua BWI Sumbar Japeri dan Kakanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin tanda tangani nota kesepahaman. (Dok : Istimewa)
Ketua BWI Sumbar Japeri dan Kakanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin tanda tangani nota kesepahaman. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumbar kembali meluncurkan program inovasi pengembangan pengelolaan wakaf. BWI melahirkan program wakaf madrasah dan wakaf jamaah haji dan umrah.

Bekerja sama dengan Kanwil Kemenag Sumbar, Ketua BWI Sumbar, Japeri dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumbar, Mahyudin tanda tangani nota kesepahaman.

Kepala Kanwil Kemenag Sumbar memberikan apresiasi kepada BWI yang telah melahirkan program-program hebat untuk masyarakat. Ini sebuah gebrakan luar biasa dalam memberdayakan potensi wakaf di Sumbar.

"Program ini hadir untuk mengembangkan dan mamajukan wakaf di Sumbar. Hal ini seiring dengan program wakaf nasional, satu wakaf untuk Indonesia yang dikemas dalam satu wakaf untuk Sumbar," ungkap Mahyudin, Sabtu (13/1).

Kakanwil mengatakan tujuan utama dari gerakan wakaf madrasah serta wakaf jemaah haji dan umrah ini dalam rangka memajukan perekonomian, meningkatkan kualitas hidup dan kualitas pendidikan di Sumbar.

"Kita berharap dengan lahirnya program-program wakaf ini, akan meningkatkan literasi wakaf di Sumbar. Sehingga potensi dan manfaat harta wakaf bisa membantu perekonomian serta meningkatkan kualitas pendidikan di Sumbar," harap Kakanwil.

Sementara itu, Ketua BWI Sumbar, Japeri mengatakan, wakaf madrasah ini akan dihimpun setiap minggu atau 2 minggu sekali. Dimana setiap hari Senin, warga madrasah melakukan pengumpulan wakaf sesuai niat dan tidak ditentukan nominalnya.

"Dana wakaf dari madrasah ini akan dikirim dan dihimpun ke rekening nazir badan wakaf Indonesia Sumbar. Ketika wakaf sudah terkumpul akan diproduktifkan, maka yang digunakan adalah hasil manfaat dari dana wakaf tersebut," jelas Japeri.

Dijelaskan Japeri yang juga Ketua MUI Kota Padang ini, prinsip dasar dana wakaf ini adalah modalnya tidak boleh berkurang. Untuk itu, dana wakaf akan diproduktifkan melalui sukuk bank, sektor riil dan lokasi-lokasi wakaf produktifnext

Komentar