Khadafi: Kampung Pengawasan Lindungi Hak Pilih Warga

Metro- 06-09-2024 19:01
Unsur pimpinan Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi bersama perangkat daerah di Kabupaten Dharmasraya serta semua Panwascam bubuhkan tanda tangan pada spanduk deklarasi pilkada damai di Kecamatan Tiumang, Jumat sore (6/9/2024). (dok : arunala.com)
Unsur pimpinan Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi bersama perangkat daerah di Kabupaten Dharmasraya serta semua Panwascam bubuhkan tanda tangan pada spanduk deklarasi pilkada damai di Kecamatan Tiumang, Jumat sore (6/9/2024). (dok : arunala.com)

Dharmasraya, Arunala.com - Pimpinan Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi mencoba mengubah paradigma masyarakat tentang keberadaan Kampung Pengawasan Partisipatif yang dinilai sebagai tempat untuk mengawasi kesalahan yang terjadi di saat tahapan pemilihan.

"Anggapan seperti itu jelas tidak benar, keberadaan Kampung Pengawasan Partisipatif justru mengarah pada aspek perlindungan hak-hak politik warga dalam sebuah proses demokrasi melalui pemilihan," kata Khadafi kepada Arunala.com di sela-sela peresmian Kampung Pengawasan Partisipatif di Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Jumat sore (6/9/2024).

Alasan Bawaslu dirikan Kampung Pengawasan di Tiumang ini, terang Khadafi, karena Dharmasraya juga sedang menjalani tahapan pemilihan kepala daerah 2024 ini.

"Mengingat Dharmasraya ini secara kultur multi etnis, maka hak konstitusional dari warga itu tersalurkan. Disini lah fungsi dari Kampung Pengawasan ini agar hak politik warga itu saat pemilihan terpenuhi," tukas Khadafi.

Dia juga menyampaikan kenapa Kampung Pengawas ini penting bagi Bawaslu? Karena dalam proses pemilihan kepala daerah itu bisa berjalan secara demokrasi.

Kemudian, melalui Kampung Pengawasan ini, Bawaslu bersama jajarannya perlu membangun kesadaran semua pihak tentang hak konstitusionalnya.

Disamping itu, Khadafi menjelaskan, adanya Kampung Pengawasan ini juga sebagai instrumen dalam mencegah terjadinya potensi pelanggaran dalam pilkada.

"Apalagi UU pilkada itu beda dengan UU pemilu. Dimana dalam UU pilkada ini menyasar barang siapa yang lakukan pelanggaran di pilkada ini bisa disanksi pidana dan juga denda," tekan Khadafi.

Di sisi lain, saat peresmian berdirinya Kampung Pengawas Partisipatif ini, semua Panwascam se Kabupaten Dharmasraya mengucapkan deklarasi mewujudkan pemilihan langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil.

Wujudkan pemilihan yang aman, tertib, damai berintegritas tanpa hoax, politisasi SARA dan politik uang dan lainnya.

Setelah itu, pihak yang hadir dalam peresmian Kampung Pengawasan ini membubuhkan tanda tangan pada spanduk komitmen mendukung suksesnya pelaksanaan pilkada 2024 di kabupaten itu. (*)

Komentar