Pasangan Bakal Calon Wwako dan Wawako Pariaman Tiga Pasang

Metro- 09-09-2024 07:47
KPU Kota Pariaman berikan keterangan menyangkut jumlah pasangan bakal calon Wali Kota Pariaman yang akan ikut pilkada serentak di kota itu, Kamis malam (30/8/2024). (dok : istimewa)
KPU Kota Pariaman berikan keterangan menyangkut jumlah pasangan bakal calon Wali Kota Pariaman yang akan ikut pilkada serentak di kota itu, Kamis malam (30/8/2024). (dok : istimewa)

Pariaman, Arunala.com - Hingga Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman yang mendaftar untuk Pemilihan Serentak 2024. ketiga pasangan calon yang telah mendaftarkan diri secara resmi, yaitu: Genius Umar- Muhammad Ridwan, Yota Balad - Mulyadi dan Mardison Mahyuddin - Bahrul Hanif.

Hari ke-2, Rabu (28/8/24) sekitar pukul 16.00 WIB, KPU Kota Pariaman menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman Genius Umar - Muhammad Ridwan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di halaman Kantor KPU Kota Pariaman di Desa Air Santok, Pariaman Timur. Partai Pengusung adalah Partai PKS, PBB, Demokrat dan Golkar.

Hari ke-3, Kamis (29/8/24) sekitar pukul 14.00 WIB, Bakal pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman, Yota Balad - Mulyadi, mendaftarkan diri ke Kantor KPU Kota Pariaman di Desa Air Santok, Pariaman Timur. Pantai Pengusung koalisi PPP, NasDem dan Gerindra serta PDI-P sebagai partai pendukung.

Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Bakal Pasangan Calon Mardison Mahyuddin - Bahrul Anif yang di usung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan 5 parpol non parlemen, yakni Partai Gelora, Ummat, Garuda, Masyumi dan Perindo.

Pj Wali Kota Pariaman Roberia, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp di Jakarta, Jumat (30/8/2024), menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nantinya.

“Tujuan larangan keterlibatan ASN untuk memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan adil dan jujur tanpa adanya keberpihakan atau pengaruh dari pejabat yang memiliki kekuasaan. Pemerintah juga telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada,” ungkapnya.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihannext

Komentar