Bawaslu Padang Telusuri Laporan Paslon Diduga Kampanye di Masjid

Metro- 05-10-2024 14:28
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Padang, Firdaus Yusri. (dok : istimewa)
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Padang, Firdaus Yusri. (dok : istimewa)

Padang, Arunala.com - Bawaslu Kota Padang menyelusuri adanya laporan pasangan calon kepala daerah diduga melakukan kampanye di salah satu masjid di Padang.

"Kami dapat informasi ada melaksanakan kampanye di salah satu masjid," kata Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Padang, Firdaus Yusri ketika sosialisasi penyelesaian sengketa pilkada 2024 di Padang.

Menurutnya, Bawaslu Kota Padang telah meminta Panwascam untuk menelusuri adanya dugaan kampanye di masjid.

"Perlu penelusuran lebih dalam adanya dugaan kampanye di masjid," pungkas dia.

Ketika ditanya siapa paslon diduga kampanye di masjid, Firdaus belum mau menyebutkan.

"Tungga aja dulu hasil penelusuran dari tim Panwascam dan PKD," imbuh Firdaus.

Bawaslu Kota Padang sudah mengingatkan tim kampanye maupun paslon hal-hal yang dilarang, yang dibolehkan, kemudian mana yang tempat lokasi yang dilarang.

Termasuk sudah menyampaikan imbauan kepada seluruh masjid dan musala, ataupun rumah ibadah, agar pelaksanaan kampanye di rumah ibadah itu tidak dibenarkan.

Kemudian juga di tempat pendidikan, Bawaslu sudah sampaikan juga pada forum-forum sebelumnya.

"Untuk tempat pendidikan yang dibolehkan itu adalah kampus, ataupun lembaga pendidikan tinggi, dan itu hanya dibolehkan pada Sabtu Minggu tidak boleh membawa atribut," Firdaus. (*)

Komentar