Solok, Arunala.com - Bawaslu Kota Solok memanggil pihak pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye pilkada 2024.
"Rencananya pemanggilan pelapor dilakukan pada Minggu (6/10) di kantor Bawaslu Kota Solok," kata Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin ketika dihubungi Arunala.com, Sabtu (5/10/2024).
Menurutnya, sebelumnya Bawaslu Kota Solok telah menggelar rapat pleno terkait laporan warga pada Bawaslu Jumat (4/10), hal ini sesuai dengan Perbawaslu nomor 8 Tahun 2020.
Dari hasil rapat telah memenuhi subformal dan material, telah diregister, selanjutnya Bawaslu tentunya memproses laporan tersebut.
"Bawaslu Kota Solok telah melakukan pembahan pertama dengan sentra Gakkumdu hari ini (Sabtu, red) sekitar pukul 14.00 WIB," ungkapnya.
Dia menambahkan, pelapor atas nama Armadepa bukan atas nama tim kuasa hukum paslon Novi Chandra-Leo Murphy, walaupun bersangkutan kuasa hukum paslon.
"Setelah periksa pelapor, nantinya Bawaslu pada Senen (7/10) juga meminta klarifikasi terlapor," pungkas dia.
Terpisah, Tim Kuasa Novi Chandra - Leo Murphy, Amnasmen, meminta Bawaslu Kota Solok dapat segera memproses laporan tersebut secara transparan dan adil, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
"Respon dari Bawaslu dipandang penting guna mewujudkan pilkada Kota Solok yang bersih, jujur, dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas serta bertanggung jawab terhadap rakyat," ucapnya.
Amnasmen menegaskan, tim hukum NC-LM akan terus memantau dan mengawal setiap tahapan pemilu agar hak-hak rakyat dalam memilih pemimpin yang adil dan amanah dapat terwujud tanpa intervensi dari pihak manapun. (*)


Komentar