Padang, Arunala.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar bersama KPU kabupaten kota di provinsi ini menyamakan persepsi menyangkut pelaksanaan debat publik calon kepala daerah untuk pilkada ini.
Melalui rapat koordinasi yang juga dihadiri Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, pihak KPU merumuskan format dan teknis debat yang akan dilaksanakan nanti.
"Hal terpenting bagi KPU kabupaten kota di Sumbar, jadwal debat publik calon kepala daerah yang mereka adakan jangan bersama waktunya dengan jadwal debat publik calon gubernur dan wakil gubernur yang diadakan KPU Sumbar," ungkap Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi kepada wartawan di sela-sela rakor persiapan debat publik pasangan calon di Padang, Jumat (11/10/2024).
Dia juga meminta, KPU kabupaten kota sudah harus mempersiapkan pelaksanaan debat publik ini di daerahnya masing-masing.
"Teman-teman di daerah juga sudah harus pula bentuk tim perumus dan tim panelis, termasuk moderator," tukas Jons Manedi lagi.
Ditanya kapan jadwal debat publik untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar?
Jons menjawab, debat itu akan dilaksanakan di Padang pada 13 dan 20 November 2024.
"Rencana awalnya kami di KPU Sumbar menjadwalkan pada 2 dan 20 November nanti, namun para paslon minta diubah, hingga akhirnya setelah lakukan koordinasi dengan paslon/tim pemenang, maka ditetapkan 13 dan 20 November 2024 itu," ucap Jons Manedi lagi.
Dia menekankan, saat debat publik calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar maupun untuk bupati dan wali kota nanti, masing-masing paslon harus hadir.
"Debat publik ini tidak boleh dipisah, seperti debat calon gubernur dipisah dengan jadwal debat calon wakil gubernur. Itu tidak bisa, calon harus hadir satu paket saat debat itu," tegas Jons Manedi.
Maka dari itu, tukasnya, KPU kabupaten kota harus sepakati jadwalnya dengan paslon, sehingga jadwal itu tidak bentrok dengan jadwal yang ada paslon.
Dia menerangkan, KPU bisa memaklumi tidak hadirnya paslon di saat debat dengan ketentuan, pertama ; salah satu paslon sedang lakukan ibadah umrah yang dibuktikan dengan keterangan yang jelas dari pihak berwenang.
"Alasan kedua, yakni menyangkut kesehatan atau paslon sakit. Ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang merawat paslon itu," pungkas Jons Manedi. (*)


Komentar