Bawaslu Kota Solok Bakal Disengketakan di KI Sumbar

Metro- 12-10-2024 14:28
Aermadepa (kanan), berencana melaporkan Bawaslu Kota Solok ke KI Sumbar karena dinilai tidak transparan tangani dugaan pelanggaran kampanye. (dok : istimewa)
Aermadepa (kanan), berencana melaporkan Bawaslu Kota Solok ke KI Sumbar karena dinilai tidak transparan tangani dugaan pelanggaran kampanye. (dok : istimewa)

Padang, Arunala.com - Bawaslu Kota Solok bakal dilaporkan seorang warga negara yakni Aermadepa ke Komisi Informasi (KI).

Ini terkait diduga tidak transparannya lembaga bentukan undang-undang ini dalam menyampaikan hasil laporan dugaan pelanggaran pilkada 2024.

"Dalam waktu dekat laporan akan saya masukan ke KI Sumbar," kata Aermadepa ketika dihubungi media ini, Sabtu (12/10/2024).

Menurutnya, Bawaslu telah menyampai soal penanganan pelanggaran dimana status laporannya dihentikan pada rapat pembahasan di Gakkumdu.

"Bawaslu Kota Solok dan Gakkumdu menghentikan laporan yang saya sampaikan tanpa menjelaskan alasan pertimbangan hukum kenapa status laporan dihentikan," ucap Aermadepa.

Padahal, lanjutnya, fakta, bukti dan keterangan saksi dan unsur sangat jelas terpenuhi bahwa terjadi pelanggaran kampanye oleh calon.

Selain itu, terang dia, Bawaslu setempat juga tidak menjelaskan dalam laporannya, pelanggaran apa yang dilakukan oknum ASN yang hadir dan memfasilitasi kampanye calon yang tanpa izin (STTP) di tempat fasilitas pemerintah.

Bawaslu hanya menjelaskan dalam keterangan selembar surat dengan meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Mestinya Gakkumdu menjelaskan pelanggaran yang dilakukan, ketentuan yang di langgar baru kemudian meneruskan pada instansi berwenang untuk memberi sanksi," pungkas Aermadepa.

Atas kenyataan itu, dirinya merasa ada keganjilan, dimana pelanggaran oleh ASN juga hanya teruskan ke BKN, kenapa tidak direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)? Karena yang mengkaji pelanggaran pilkada itu Bawaslu.

"Bawaslu yang menentukan mereka terbukti melanggar atau tidak, sedangkan sanksinya baru diserahkan pada instansi berwenang," ujar dia lagi.

Aermadepa minta Bawaslu, Gakkumdu Kota Solok untuk tidak menutup informasi terhadap proses dan semua pertimbangan putusan yang di keluarkan agar tidak menjadi kecurigaan masyarakat.

Terlebih lagi terhadap laporan pelanggaran tersebut, sambungnya, publik tidak dapat informasi apakah terlapor diperiksa atau tidaknext

Komentar