Dinilai Informasi Dikecualikan, Bawaslu Kota Solok Tetap Bersikukuh

Metro- 12-10-2024 15:18
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin. (dok : istimewa)
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin. (dok : istimewa)

Padang, Arunala.com - Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin akhirnya angkat bicara seputar lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan seorang warga bernama Aermadepa beberapa waktu lalu.

Ia menyatakan hasil kajian dari Bawaslu bersama Gakkumdu merupakan informasi dikecualikan.

"Pelapor atas nama Aermadepa memasukan surat untuk meminta hasil kajian sidang dugaan pelanggaran pilkada, Bawaslu tidak memberikannya pada pelapor," kata Rafiqul Amin ketika dihubungi media ini, Sabtu siang (12/10/2024).

Menurutnya, Bawaslu memiliki dasar yakni Keputusan Bawaslu, dan peraturan perundang lainnya hasil kajian sidang itu termasuk informasi yang dikecualikan.

"Jadi Bawaslu Kota Solok tidak bisa memberikan hasil kajian tersebut," pungkas dia.

Terkait hasil sidang, Rafiqul Amin menyatakan, Bawaslu Kota Solok telah memberikan hasil keputusan sidang dimana laporan dari Aermadepa tidak memenuhi unsur pidana pilkada.

"Jadi, laporan yang disampaikan oleh Aermadepa memang telah keluar hasil kajiannya, setelah Bawaslu dan Gakkumdu gelar sidang tahap II pada Kamis (10/10/2024) kemarin. Hasilnya, terlapor "R" dan oknum ASN nyatanya tidak terpenuhi unsur tindak pidana pilkadanya," jelas Rafiqul Amin.

Dia menambahkan, hasil putusan sidang itu juga diberikan kepada pelapor.

Sementara itu, Amnasmen selaku kuasa hukum NC-LC menyanyangkan putusan Bawaslu Kota Solok terhadap pelapor Aermadepa itu.

"Diduga dalam penanganan kasus ini diduga ada indikasi Bawaslu bermain," ucapnya.

Menurut Amnasmen, pelapor telah memberikan bukti cukup kuat dalam kasus dugaan pidana pelanggaran pilkada di Kota Solok.

Menurutnya, oknum ASN yang hadir(bukti video) tidak disebutkan Bawaslu melanggar, hanya diteruskan ke BKN.

"Sedangkan oknum calon yang di video masuk unsur pidana, karena menjanjikan materi, diputuskan tidak cukup unsur oleh Bawaslu. Ini terasa aneh," Amnasmen mempertanyakan. (*)

Komentar