Diduga Langgar Pidana Pilkada, Dua Oknum ASN Tanahdatar Direkom ke Polisi

Metro- 24-10-2024 10:19
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanahdatar, Andre Azky. (dok : istimewa)
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanahdatar, Andre Azky. (dok : istimewa)

Tanahdatar, Arunala.com - Bawaslu Kabupaten Tanahdatar merekomendasikan perkara dua orang oknum ASN di kabupaten itu ke pihak kepolisian setempat karena dugaan pidana Pilkada 2024.

"Dari hasil kajian Bawaslu bersama Gakumdu, ada dua oknum ASN diteruskan ke polisi untuk ditindaklanjuti atas dugaan pelanggaran pidana pilkada, dan satu orang oknum ASN diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar, Andre Azky ketika dihubungi Arunala.com, Kamis (24/10/2024).

Menurutnya, Bawaslu sebelumnya menerima tiga laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pilkada.

"Dari laporan pengaduan tersebut, Bawaslu melakukan registrasi dengan nomor 02/Reg.LP/PB/kab/03/X/2024 yang tgl 18 Oktober 2024 dan nomor 02/Reg.LP/PB/kab/03/X/2024 yang tgl 18 Oktober 2024, sedangkan satu lagi dengan nomor:06/reg/LP/PB/kab/03.19/X/2024," ungkapnya.

Dari dugaan itu, jelasnya, Bawaslu lakukan kajian awal untuk mengkaji keterpenuhan secara formil material untuk jenis pelanggaran.

Kemudian dari hasil kajian tersebut adanya dugaan pelanggaran pidana pilkada maka dilakukan pembahasan bersama Gakumdu, juga meminta pendapat ahli dan saksi dalam kasus tersebut.

"Hasil kajian Bawaslu bersama Gakumdu ada dua oknum ASN diteruskan ke Polres Tanah Datar, satu lagi diteruskan ke BKN," jelas Andre Azky.

Dia menambahkan, dua oknum melanggar Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat Undang-Undang Pemilihan nomor.

"Pasal 71 menyangkut pejabat negara, ASN itu tergolong pejabat, maka ada pidananya,sedangkan satu orang melanggar UU netralitas ASN,SKB tiga menteri,SE Menpan RB," tegas Andre Azky. (*)

Komentar