Padang, Arunala.com - Dalam pelaksanaan semua tahapan pilkada, pihak KPU dan Bawaslu diminta kedepankan prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Penegasan ini diungkapkan ketua KI Sumbar, Musfi Yendra di Padang, Senin (23/9/2024).
"Prinsip keterbukaan informasi publik itu, selaras dengan UU No. 14 tahun 2014," kata Musfi.
Dia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk juga mengatur transparansi dan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan pemilu dan Pilkada di Indonesia.
“Makanya kami (KI Sumbar, red) mengimbau masyarakat juga dapat berpartisipasi secara aktif mengawal pelaksanaan pilkada tahun 2024 ini," ucapnya.
Partisipasi itu, jelas Musfi, mulai dari tahapan awal hingga penetapan calon kepala daerah terpilih, terutama dalam penerapan keterbukaan informasi publik oleh penyelenggara kepada masyarakat.
Dalam hal pemilihan tema debat kandidat calon kepala daerah, tambah Musfi, KI juga mengharapkan KPU provinsi, kabupaten dan kota dapat memasukkan materi tentang keterbukaan informasi publik.
“Kami ingin melihat, sejauhmana pemahaman dan komitmen calon kepala daerah di Sumbar ini terhadap keterbukaan informasi publik ke depan. Bagaimanapun, Keterbukaan Informasi publik merupakan bagian penting dalam tatakelola pemerintahan yang terbuka (open government), sehingga tercipta Good and Clean Goverment yaitu pemerintahan yang baik dan bersih,” tegasnya.
Harapan itu disampaikan Musfi, mengingat sudah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Sumbar dan di 19 kabupaten dan kota. Selanjutnya akan memasuki tahapan masa kampanye.
“Kami juga ingin melihat, para paslon kepala daerah menegaskan komitmen keterbukaan informasi publik saat berkampanye. Karena, keterbukaan informasi publik, dipastikan akan mempersempit ruang-ruang terjadinya korupsi,” pungkas Musfi. (*)


Komentar