Padang, Arunala.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang untuk pilkada serentak 2024.
Penetapan tiga paslon ini disampaikan Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra bersama komisioner KPU Padang lainnya di damping Sekretaris KPU Padang Agustian kepada wartawan di kantor mereka, Minggu sore (22/9/2024).
Adapun tiga paslon yang ditetapkan yakni Muhammad Iqbal-Amasrul (PKS-Demokrat, pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir, (NasDem, PKB, Golkar, PPP, PDIP dan Partai Ummat) serta pasangan dari Hendri Septa-Hidayat (PAN-Gerindra).
"Itu kami (KPU Padang, red) tetapkan setelah melakukan verifikasi faktual terhadap syarat pencalonan dan syarat calon dari masing-masing paslon ini, dan hasilnya memenuhi syarat (MS)," ungkap Dorri Putra.
Dorri menambahkan, setelah penetapan paslon, akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang ini.
"Untuk pengundian nomor urut akan kami laksanakan Senin (23/9/2024) di Hotel Trumtum Padang sekitar pukul 13.30 WIB," ucap Dorri lagi.
Dalam pengundian nomor urut nanti, lanjutnya, masing-masing paslon memang dibatasi jumlah pengiringnya demi menjaga ketertiban di lokasi acara nanti.
"Kami mengatur jumlah peserta yang ingin masuk dalam lokasi pengundian. Masing-masing pasangan calon dibolehkan bawa 50 orang pendamping atau tim suksesnya," tukas Dorri Putra.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPN Padang, Arset Kusnadi juga membenarkan bila dalam pilkada serentak ini ada tiga paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan berkompetisi.
"Secara persyaratan seperti syarat pencalonan masing-masing paslon calon itu sudah memenuhi syarat. Begitu dengan syarat calon, juga sudah memenuhi syarat, sehingga bisa ditetapkan menjadi paslon hari ini (Minggu, red)," kata Arset.
Memang, lanjutnya, sebelum ditetapkan menjadi paslon, ada beberapa proses verifikasi berkas yang dilalui.
Misalnya verifikasi faktual keabsahan ijazah, laporan bebas pajak dalam lima tahun belakangan, verifikasi KTP calon serta laporan kekayaan dari masing-masing paslon ke KPK.
"Setelah verifikasi itu, kami akhirnya menetapkan baik syarat pencalonan dan syarat calon sudah lengkap dan memenuhi syarat dan berhak menjadi paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang," kata Arset. (*)


Komentar