Padang, Arunala.com – Selain jumlah pemilih yang berkurang untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pada pilkada kali ini Sumbar juga alami pengurangan tempat pemungutan suara (TPS) di banding saat pemilu 27 Februari 2024 lalu.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Sumbar, Medo Patria, menyampaikan, jumlah TPS pada pilkada jauh berkurang dari jumlah TPS saat pemilu. Ini disebabkan jumlah pemilih pada tiap TPS di pilkada lebih banyak dibanding jumlah pemilih per TPS saal pemilu lalu.
"Di pilkada serentak ini, jumlah pemilih di tiap TPS maksimal 600 orang, sementara saat pemilu jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 400 orang," ujarnya di Padang, Minggu siang (22/9/2024).
Kendati, kata Medo, jumlah DPT untuk pilkada lebih 4.103.084 pemilih, sedangkan jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 4.088.606, namun karena dengan jumlah pemilih untuk satu TPS berbeda, yang sebelumnya 400 pemilih dan kini menjadi 600 pemilih, maka jumlah itu mempengaruhi keberadaan dari TPS.
"Adanya perubahan jumlah pemilih di TPS itu dikarenakan adanya aturan terbaru dari KPU RI terkait batas jumlah pemilih per TPS. Sebelum ada 17.569 TPS saat pemilu, tapi pada pilkada serentaknya menjadi 10.846 TPS di Sumbar," tukas Medo. (*)


Komentar