Paslon Diminta Tidak Abai Soal Rekening Kampanye

Metro- 23-09-2024 10:57
Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra saat jelaskan soal rekening dan dana kampanye paslon, di kantornya, Minggu (22/9/2024). (dok : arunala.com)
Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra saat jelaskan soal rekening dan dana kampanye paslon, di kantornya, Minggu (22/9/2024). (dok : arunala.com)

Padang, Arunala.com - Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang diminta Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra jangan abai aturan yang ada dalam mengikuti pilkada serentak 2024.

"Karena ada aturan yang harus dipatuhi setiap paslon yakni menyangkut pelaporan dana kampanye mereka. Di sini ada tiga bentuk, pertama Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," ungkap Dorri di kantornya, Minggu (22/2024).

Bagi LADK, sebutnya, diserahkan oleh paslon atau tim kampanyenya sehari sebelumnya masa kampanye dimulai. Untuk kampanye sendiri di mulia pada 25 September 2024.

"Sedangkan untuk LPPDK diserahkan sehari setelah masa kampanye yakni tanggal 24 September 2024 kepada KPU Kota Padang, setelah itu KPU akan serahkan laporan tersebut kepada kantor akuntan publik (KAP) untuk dilakukan audit," ungkap Dorri lagi.

Dia menambahkan, KPU Kota Padang telah meminta paslon melalui Liaison Officer (LO) untuk membuat rekening khusus paslon yang bedakan dengan rekening pribadi.

Kemudian terkait siapa saja yang bisa menyumbang untuk paslon, Dorri menjelaskan berasal dari parpol, orang pribadi dari paslon dan sumbangan lain.

"Adapun sumbangan lain untuk paslon itu diatur siapa saja yang bisa berikan seperti pihak swasta. Sementara jumlah sumbangan juga diatur, misalnya sumbangan dari perorangan batasan maksimalnya hanya Rp75 juta, kalau badan swasta itu diatur maksimalnya Rp750 juta dalam satu kali sumbangan," kata Dorri.

Selain itu, imbuhnya, ada juga aturan melarang bagi pihak yang berikan sumbangan pada paslon. Mereka itu pemerintah daerah, pemerintah pusat, begitu juga BUMN dan BUMD dilarang berikan sumbangan pada paslon.

Termasuk juga bagi lembaga asing maupun NGO asing, dilarang berikan sumbangan.

"Apabila dari paslon itu tidak menyerahkan LPPDK mereka ke KPU, maka akan didiskusikan kendati paslon itu terpilih nantinya" Dorri menekankan.

Hal lain juga disampaikan Dorri
terkait soal kampanye paslon. Menurutnya, pengertian kampanye pilkada dengan kampanye pemilu ada perbedaannya.

"Kalau di pemilu pengertian kampanye itu penyampaian visi, misi, program dan citra diri. Namun kampanye pilkada kegiatannya hanya penyampaian visi, misi dan program, tidak citra diri," tukas Dorri. (*)

Komentar