Padang, Arunala.com - Aturan pembatasan pengeluaran dana kampanye pada pasangan calon (paslon) yang diberlakukan KPU dalam PKPU No.13/2024 bukan lah langkah membatasi paslon untuk kampanye.
"Pembatasan pengeluaran dana kampanye ini bukan agenda pembatasan ruang ekspresi paslon dan bukan pembatasan gerak kampanye paslon, namun rakor ini untuk memberikan masukan pada paslon dan timnya dalam mengatur pengeluaran dananya saat kampanye berlangsung," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban saat rapat koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan LO paslon dan media di Padang, Selasa (24/9/2024).
Dia mengatakan, pada pilkada 2020, batasan dana kampanye paslon sekitar Rp80 miliar. Dan untuk pilkada 2024 ini perlu dijelaskan berapa batasnya," sebut Ory.
Ory juga menegaskan, dana saksi bukan item dana kampanye. Pasalnya dana saksi itu dikucurkan paslon setelah habisnya masa kampanye atau pada saat hari pemungutan suara.
"Misalnya paslon mengucurkan dana sekitar Rp100 miliar untuk dana saksi. Itu tidak masuk dalam item dana kampanye. Kalau dimasukan ke dalam item dana kampanye maka konsekuensinya paslon harus mengembalikan dana ini kepada negara, karena telah melebihi batasan maksimal dana kampanye paslon yang telah dibuat," ucapnya.
Maka yang dihitung dalam dana kampanye itu, sebut Ory adalah dana yang digunakan saat mulai dibukanya rekening dana kampanye dan menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
Kemudian, yang dicatat KPU menyangkut pembatasan dana kampanye paslon itu hanya dana yang dikeluarkan oleh paslon saat lakukan kampanye.
Menilik dari apa yang diterangkan Ory, bahwa untuk pembatasan dana kampanye ini, KPU tampaknya akan menghitung secara detail apa saja yang telah dilakukan paslon selama masa kampanye yang berjalan selama 60 hari itu.
Misalnya kampanye rapat umum atau rapat tatap muka dalam ruangan. Di sini KPU akan menghitungnya dimulai dari harga paket kegiatan jika dilakukan di gedung atau tempat pertemuannext


Komentar